BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum dan narkoba, bertempat di halaman kantor Kejari Kapuas, Kamis (19/6/2025).
Dalam pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum dan narkoba dipimpin langsung kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman, yang dihadiri Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo beserta jajaran, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH. Ahmad Mujahidin, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kapuas dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dr. Agus Waluyo.
Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2024 dan 2025 sejumlah 66.
“Baik itu narkotika yang dimusnahkan seperti sabu 151,13 gram, obat tanpa merk bermotif garis 3126 butir, obat warna putih tanpa merk berlogo Y 430 butir, obat seledryl 2372 butir, obat warna putih tanpa merk berlogo SL 37 butir,” katanya.
Lanjutnya ada juga Obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung karisoprodol (untuk pembuktian persidangan), jumlah awal 10.000 butir dimusnahkan di tingkat penyidikan 9.980 butir, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan lab forensik 10 butir dengan total 5975 butir.
“Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara pemotongan untuk barang berbahan besi dan logam menggunakan mesin gerinda, penghancuran obat obatan menggunakan larutan detergen, serta alat bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.(put)