BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir ratusan entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang periode terbaru, Satgas menutup akses terhadap 427 entitas pinjaman online ilegal dan enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) ilegal yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang mayoritas dilakukan dengan modus penipuan seperti impersonasi, penawaran kerja paruh waktu, serta berbagai bentuk investasi bodong.
Langkah penindakan ini diperkuat dengan kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sejak awal 2025 bergabung dalam Satgas PASTI. Dengan begitu, patroli siber kini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI.
IASC juga didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, untuk menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat.
Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, dengan total rekening yang dilaporkan mencapai 219.168 nomor. Dari jumlah itu, 49.316 rekening atau 22,5 persen telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau sekitar 6,28 persen.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan di tengah maraknya modus penipuan digital yang semakin variatif.
“Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id bila menjadi korban, dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki,” tegas Hudiyanto, dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, pelaku penipuan kerap memanfaatkan kondisi emosional korban seperti ketidaktahuan, kekhawatiran, kesepian, keserakahan, kesedihan, dan kebosanan.
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam praktik penipuan pun kini terus meningkat.
Satgas PASTI berharap, masyarakat tidak lengah terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. (asp)