BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan pelaku terkait tindak pidana Perjudian dimana pelakunya berinisial AR warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Dimana pelaku berusia 32 tahun tersebut diamankan Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, diduga saat melakukan perjudian online atau kupon putih (Togel).
“Dari penangkapan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa uang Keseluruhan Rp. 2.281.000, dengan rincian yaitu uang sebesar Rp. 1.459.000,- Saldo Akun dana atas nama pelaku AR (32) sebesar Rp. 822.000, sembilan buah angka tebakan dan handphone yang digunakan pelaku untuk judi online,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi.
Sementara itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut, serta modus pelaku melakukan perjudian online kupon putih (togel) jenis putaran TAIWAN dengan maksud mengambil keuntungan.
“Untuk itu pelaku kami jerat dengan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” jelasnya.(Put)